Text
UU RI No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan peraturan yang mengatur penyelenggaraan kehidupan koperasi di Indonesia dengan tujuan mempertegas jati diri, fungsi, nilai, dan prinsip koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Buku ini memuat ketentuan mengenai pembentukan koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi, permodalan, pengelolaan usaha, pengawasan, pembinaan, hingga pembubaran koperasi, sebagai landasan hukum dalam pengembangan koperasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing.
Selain memuat naskah lengkap undang-undang, buku ini menjadi referensi penting bagi pengurus dan anggota koperasi, aparatur pemerintah, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat yang memerlukan pemahaman mengenai regulasi perkoperasian di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 pernah diberlakukan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan undang-undang ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga untuk sementara diberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 hingga terbentuk undang-undang yang baru. Oleh karena itu, buku ini juga memiliki nilai sebagai referensi historis dalam perkembangan regulasi perkoperasian di Indonesia.
| PB8344 | R 346.066 UPT U EKS.1 | My Library | Tersedia |
| PB8345 | R 346.066 UPT U EKS.2 | My Library | Tersedia |
| PB8346 | R 346.066 UPT U EKS.3 | My Library | Tersedia |
| PB8347 | R 346.066 UPT U EKS.4 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain