Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Jawa Timur merupakan naskah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan kegiatan perkoperasian di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan kedudukan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Dokumen ini memuat ketentuan pokok mengenai pengertian, tujuan, nilai dan prinsip koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi koperasi, permodalan, usaha koperasi, serta peran pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengelolaan koperasi, serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan perkoperasian.
Diterbitkannya undang-undang ini oleh Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk mempermudah sosialisasi, pemahaman, dan penerapan regulasi perkoperasian di daerah. Dokumen ini sangat penting sebagai bahan rujukan bagi pengurus dan anggota koperasi, aparatur pemerintah, akademisi, serta masyarakat yang ingin memahami landasan hukum dan pengembangan koperasi secara berkelanjutan.
| PB6860 | 340.210 IND U Eks.1 | My Library (300-399) | Tersedia |
| PB6861 | 340.210 IND U Eks.2 | My Library (300-399) | Tersedia |
| PBB7383 | 340.210 IND U Eks.3 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain