Text
Hukum Pidana Islam
Dalam Hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. istilah Jinayah yang digunakan oleh para fuqoha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefiniksan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.
Hukum pidana islam, oleh sebagian orang selalu dikatakann sebagai hukum yang tidak manusiawai, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman, akibatnya ketika lahir keinginan untuk menetapkan syariah islam terjadilah perdebatan yang panjang tentang hal itu.
PB6809 | 297.14 AHM H | My Library (200-299) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain