Text
Seri Hukum Bisnis Waralaba
Buku ini menguraikan waralaba sebagai suatu bentuk kegiatan bisnis yang dibangun di atas hubungan hukum perdata, khususnya perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Penulis menjelaskan bahwa waralaba bukan sekadar kerja sama usaha, melainkan suatu sistem bisnis yang terstruktur, di mana pemberi waralaba memberikan hak penggunaan merek, sistem operasional, dan pengetahuan usaha kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Oleh karena itu, hubungan para pihak harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum kontrak dan hukum bisnis yang berlaku.
Selanjutnya, buku ini menggambarkan landasan hukum waralaba di Indonesia dengan menempatkan waralaba dalam kerangka peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun peraturan khusus yang mengatur waralaba. Penulis menekankan pentingnya kepastian hukum agar pelaksanaan waralaba tidak merugikan salah satu pihak, terutama dalam praktik bisnis yang melibatkan posisi tawar yang tidak seimbang.
Pembahasan kemudian difokuskan pada perjanjian waralaba sebagai inti dari hubungan hukum franchisor dan franchisee. Buku ini menguraikan unsur-unsur penting perjanjian waralaba, seperti hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, wilayah usaha, pembayaran royalti, serta klausul pengakhiran dan penyelesaian sengketa. Penulis juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat timbul apabila perjanjian disusun secara sepihak atau tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Selain itu, buku ini menjelaskan peran hak kekayaan intelektual dalam sistem waralaba, khususnya merek dagang, rahasia dagang, dan sistem operasional bisnis. Hak-hak tersebut dipandang sebagai aset utama pemberi waralaba yang dilisensikan kepada penerima waralaba, sehingga perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi aspek yang sangat penting dalam keberlangsungan usaha waralaba.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang waralaba dari sudut pandang hukum bisnis, dengan menekankan keseimbangan kepentingan para pihak, kepastian hukum dalam perjanjian, serta pentingnya regulasi dalam mendukung praktik waralaba yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.Buku ini menguraikan waralaba sebagai suatu bentuk kegiatan bisnis yang dibangun di atas hubungan hukum perdata, khususnya perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Penulis menjelaskan bahwa waralaba bukan sekadar kerja sama usaha, melainkan suatu sistem bisnis yang terstruktur, di mana pemberi waralaba memberikan hak penggunaan merek, sistem operasional, dan pengetahuan usaha kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Oleh karena itu, hubungan para pihak harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum kontrak dan hukum bisnis yang berlaku.
Selanjutnya, buku ini menggambarkan landasan hukum waralaba di Indonesia dengan menempatkan waralaba dalam kerangka peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun peraturan khusus yang mengatur waralaba. Penulis menekankan pentingnya kepastian hukum agar pelaksanaan waralaba tidak merugikan salah satu pihak, terutama dalam praktik bisnis yang melibatkan posisi tawar yang tidak seimbang.
Pembahasan kemudian difokuskan pada perjanjian waralaba sebagai inti dari hubungan hukum franchisor dan franchisee. Buku ini menguraikan unsur-unsur penting perjanjian waralaba, seperti hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, wilayah usaha, pembayaran royalti, serta klausul pengakhiran dan penyelesaian sengketa. Penulis juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat timbul apabila perjanjian disusun secara sepihak atau tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Selain itu, buku ini menjelaskan peran hak kekayaan intelektual dalam sistem waralaba, khususnya merek dagang, rahasia dagang, dan sistem operasional bisnis. Hak-hak tersebut dipandang sebagai aset utama pemberi waralaba yang dilisensikan kepada penerima waralaba, sehingga perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi aspek yang sangat penting dalam keberlangsungan usaha waralaba.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang waralaba dari sudut pandang hukum bisnis, dengan menekankan keseimbangan kepentingan para pihak, kepastian hukum dalam perjanjian, serta pentingnya regulasi dalam mendukung praktik waralaba yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
| PB6955 | 650.50 GUN S | My Library (600-699) | Tersedia |
| PBB7247 | 650.50 GUN S Eks.2 | My Library | Tersedia |
| PBB7281 | 650.50 GUN S Eks.3 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain